Bagikan:

JAKARTA – Zulpikar, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang menganiaya kekasihnya, EL, menjadi tersangka. Zulpikar kini sudah ditahan di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono mengatakan, Zulpikar ditetapkan tersangka pada Rabu, 10 Agustus. Dia menganiaya kekasihnya lantaran cemburu.

"Status tersangka. Kan sudah 24 jam. Polisi menentapkan atas adanya informasi kekerasan tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 10 Agustus.

Zulpikar dijerat dengan pasal 351 jo 335 KUHP.

"Pasal 351 Jo 335 (KUHP-red) pelaku ditahan di Polsek," sebutnya.

Terkait kondisi korban, Budi menuturkan bila EL telah dilakukan visum pada Selasa, 9 Agustus, sekiranya malam hari. Namun hasilnya pihaknya masih menunggu dari tim kedokteran.

"Korban sudah divisum tadi malam, (tapi-red) hasilnya belum keluar," tutupnya.

Sebelumnya, seorang petugas PPSU melakukan kekerasan terhadap seorang wanita. Aksi itu terekam video dan viral di media sosial.

Lurah Bangka, Jakarta Selatan Firdaus Aulawy membenarkan adanya insiden tersebut. Kejadian itu terjadi di Jalan Kemang 6, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus, sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah marak pemberitaan Zulpikar melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria melakukan pemecatan.