JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengaku niat merencanakan aksi pembunuhan karena ada tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya. Polri menyebut pernyataan itu sebatas pengakuan dan tak mempengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.
"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, sukur ini tersangka bunyi atau ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.
Menurutnya, pengakuan dari jenderal bintang dua itupun sebatas pemeriksaan yang keterangannya akan tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
Selain itu, dalam proses penyidikan tim khusus (timsus) Polri bergerak dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sehingga, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan alat bukti yang cukup. Terlebih, bukti yang didapat dapat dibuktikan secara ilmiah.
"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Andi Rian
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, ada tiga lainnya, yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.