Penyidik Masih Kumpulkan Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 30 hari ke depan. Penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti dugaan suap izin pembangunan apartemen.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Agustus.

Haryadi dan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana serta sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono akan kembali ditahan hingga 31 Agustus.

Ali mengatakan Haryadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.