Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto selama 30 hari.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan dan menguatkan bukti terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

"Tersangka MAN kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April.

Ardian akan ditahan hingga 2 Mei mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, KPK juga akan terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh Tim Penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ardian sebagai tersangka dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dan 131 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Ani Merya Nur.

Adapun uang yang diberikan Andi kepada Ardian disampaikan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Jumlah uang yang dikirim mencapai Rp2 miliar di mana Rp500 juta diterima oleh M Syukur.