JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dieksekusi hari ini.
"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana M Ardian Noervianto," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.
Ardian akan menjalani masa hukuman selama 6 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, kata Ipi, Ardian diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama 6 tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat di tahap penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Ardian diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.
BACA JUGA:
Ardian dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Bupati Kolaka nonaktif Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L. M. Rusdianto Emba.
Pemberian dilakukan agar usulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Suap yang diterimanya mencapai 131 ribu dolar Singapura. Atas perbuatannya, Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.