Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjang Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi bukti terkait dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Juni.

Selain Haryadi, komisi antirasuah juga memperpanjang penahanan tersangka. Mereka adalah yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

"Penahanan rutan dilakukan sampai nanti tanggal 1 Agustus. HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ungkap Ali.

Haryadi Suyuti bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.