Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR merespons Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyoroti sikap anggota DPR yang diam terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkap alasan DPR lebih banyak diam. Menurutnya, hak itu karena tidak ingin offside dalam berkomentar. Sebab kata dia, proses pengusutan kematian Brigadir J masih berjalan. 

"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Agustus. 

Arsul lantas menyinggung soal ada pejabat yang menyebut ada tersangka baru dalam kasus itu. Padahal, yang berkewenangan mengumumkan adalah Bareskrim Polri. 

"Misalnya, yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," ungkap Arsul 

Anggota DPR Fraksi PPP itu pun menegaskan diamnya DPR bukan berarti tidak bekerja. Menurutnya, komisi yang membidangi hukum itu tetap mengawasi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

"Pada kesempatan tertentu, tentu kita sampaikan dan yang kita sampaikan biasanya kita mengajak agar bisa kita kawal," jelas Arsul.

"Yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi tapi juga jangan mendikte gitu loh karena itu kesannya juga kita tidak percaya dengan Polri kita. Saya kira itu yang menjadi kesadaran bersama seluruh lembaga maupun pejabat negara," katanya menambahkan.