Bagikan:

MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat khususnya calon pekerja migran agar tidak tergiur oleh rayuan calo untuk menjadi PMI non-prosedural atau ilegal.

"Berangkat secara ilegal atau tanpa dokumen yang jelas hingga dijanjikan gaji besar dan pekerjaan mudah, merupakan cara calo atau tekong untuk beraksi merayu masyarakat agar mau bekerja dikirim keluar negeri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram dilansir ANTARA, Jumat, 5 Agustus.

Dia mengatakan setelah bekerja di luar negeri kenyataannya sampai di negara penempatan para PMI non-prosedural ini diberi kerjaan berat dengan gaji yang tidak sepadan dengan kerjaan-nya. Bahkan seringkali malah tidak digaji sama sekali.

"Ada yang dilecehkan, disiksa, bahkan sampai dibunuh. Kalau sudah terjadi masalah seperti itu, yang dituntut dan disalahkan pemerintah, sementara calo atau tekongnya kabur," ujarnya.

Gede menyatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa PMI yang bekerja ke Malaysia mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, asuransi, fasilitas tempat tinggal, dan perlakuan yang baik.

Karena itu, menurutnya, penerapan One Channel System (OCS) yang merupakan kesepakatan dari negara Indonesia dan Malaysia adalah implementasi konkret dari program zero unprosedural PMI yang telah dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

"Karena, dengan penerapan satu sistem OCS ini, maka tidak ada celah lagi proses penempatan secara non prosedural," terangnya.

Terkait dengan implementasi MoU tersebut, perusahaan pengguna (user) menanggung seluruh biaya dalam proses rekrutmen penempatan Malaysia untuk di sektor ladang, salah satunya adalah Perusahaan Sime Darby Plantation Berhad.

"Inilah yang disebut dengan zero cost. Jika masih ada Petugas Lapangan (PL) yang minta uang ke CPMI hingga jutaan rupiah, itu tidak benar dan jangan dilayani, karena uang itu hanya akan masuk kantong pribadi," ucap Gede.

Menurut dia, dengan adanya MoU tersebut kedudukan PL harus menjadi pegawai dari P3MI.

"Jadi harus digaji oleh P3MI bukan memungut biaya dari CPMI. Kami meminta PL dari P3MI untuk membawa surat tugas," katanya.