Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penahanan baru dilakukan setelah melalui tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Penahanan terhadap Roy Suryo diduga karena beberapa waktu lalu kedapatan ikut dalam kegiatan komunitas mobil. Padahal, kepada penyidik dia mengaku sedang sakit.

Hanya saja, Zulpan menyatakan alasan di balik penahanan karena penyidik khawatir pakar telematika itu kabur dan menghilangkan alat bukti.

Alasan itupun disebut sesuai dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

Dengan keputusan itu, Roy Suryo harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari.

"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan.

Roy Suryo sedianya telah diperiksa dua kali sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 22 Juli dan Kamis, 28 Juli.

Hanya saja, dalam dua kali pemeriksaan itu, Roy Suryo selalu mengklaim dirinya dalam kondisi sakit. Bahkan, menggunakan penyanggah leher.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.