Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tak ditahan meski menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasan tak ditahannya Roy Suryo karena dianggap kooperatif.

“Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yg bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli.

Keputusan tak dilakukan penahanan murni dari pertimbangan penyidik. Selain kooperatif, Roy Suryo juga dianggap tak akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," kata Zulpan.

Roy Suryo yang juga pakar telematika itu diperiksa sekitar 11 jam sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan agenda sebelumnya. Dia dimintai keterangan pada Jumat, 22 Juli.

Alasan ditundanya pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung kurang lebih 12 jam saat itu, karena Roy Suryo mengaku kondisi fisiknya menurun.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.