Bagikan:

CILACAP - Satreskrim Polsek Jeruklegi menangkap dua orang penebang kayu jati di wilayah RPH Citepus BKPH Bokol Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Kedua pelaku berinisial T dan S itu warga Desa Citepus Jeruklegi Cilacap.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, saat KRPH Citepus bersama Mandor Polter sedang melaksanakan Patroli, tepat hari Minggu, 15 Agustus 2021, sekira pukul 17.30 WIB. Kemudian tim patroli KRPH Citepus dan Mandor Polter melihat ada empat orang sedang membawa kayu jati, masing masing membawa 2 batang yang diangkut menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

Saat dimintai keterangan oleh KRPH Citepus, kedua pelaku mengakui membawa kayu jati yang dibawanya diperoleh dari hasil menebang di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Atas dasar pengakuan itu para pelaku dibawa ke rumah Ketua LMDH. Dalam perjalanan menuju rumah Ketua LMDH, 4 orang pelaku berhasil kabur.

"Akhirnya setelah 1 tahun melarikan diri, pada hari Jumat 15 Juli 2022 tim berhasil menangkap 2 Pelaku saat berada di Desa Citepus Jeruklegi. Namun 2 pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini sedang proses pengejaran" Ucap Suryo.

Suryo menjelaskan atas perbuatanya pelaku di jerat dalam Pasal 82 ayat (1) huruf C, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP. dan Dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 milyar.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan 8 batang kayu jati serta 4 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi alat angkut.