Bagikan:

SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memeriksa pelaku penebangan pohon di lahan milik Pemkab. Lahan tersebut berada di kawasan Palabuhanratu di belakang gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Penebang pohon itu sudah kami panggil. Untuk yang bersangkutan kita berikan teguran keras agar tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin dilansir ANTARA, Selasa, 4 Juli.

Menurut Syarifudin, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penebangan pohon di lahan milik Pemkab Sukabumi pada Senin (3/7).

Petugas yang diturunkan ke lokasi mendapatkan barang bukti berupa puluhan batang kayu gelondongan dari pohon-pohon yang baru saja ditebang.

Setelah ditelusuri, penebang pohon diketahui adalah warga setempat yang mengaku pohon-pohon tersebut adalah miliknya, yang ditanam pada 1996-1997 dan belum mendapatkan ganti rugi dari pemda.

Dalam pemeriksaan, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan tentang peraturan mengenai aset pemda.

"Yang dilakukan oleh penebang ini salah karena menebang pohon secara ilegal dengan alasan pohon tersebut dia tanam puluhan tahun lalu. Maka dari itu, kami memberikan teguran keras. Jika masih nekat melakukan aksi serupa, maka kami tidak segan (agar dia) dipidanakan," kata Syarifudin.

Dia menambahkan bahwa puluhan batang pohon itu disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi.