Bapelitbang Khawatir Pembangunan IKN Berdampak pada Kelestarian Bekantan di Teluk Balikpapan
Ilustrasi Bekantan. (Unsplash)

Bagikan:

KALTIM - Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebutkan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dikhawatirkan terdampak pada Teluk Balikpapan.

Kabid Ekonomi, Infrastruktur dan SDA Bapelitbang Kabupaten PPU Rahmania Muchtar mengatakan, pembangunan IKN bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dia khawatir mangrove di Teluk Balikpapan dan sekitarnya mati atau mengalami penurunan fungsi, sehingga keanekaragaman hayati di kawasan itu akan hilang, baik hilang karena pindah lokasi maupun karena mati.

"Di Teluk Balikpapan dan sekitarnya dihuni oleh beragam hayati yang perlu perlindungan seperti pesut, bekantan, dan lainnya, bahkan ada juga aneka flora. Makanan utama bekantan adalah mangrove jenis perepat, sehingga jika mangrove mati, maka terancam pula populasi bekantan," ujar Rahmania di Samarinda, Kaltim, Rabu 3 Agustus.

Hal lain yang dikhawatirkannya juga dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat, seperti nelayan setempat baik yang menangkap ikan di laut maupun sistem keramba.

Rahmania tak dapat memungkiri dalam setiap pembangunan hampir dipastikan memiliki dampak. Begitu pula dengan pembangunan IKN juga dikhawatirkan terdampak pada Teluk Balikpapan, karena antara lain di lokasi ini menjadi titik utama bongkar muat material untuk pembangunan di IKN.

Selain aktivitas bongkar muat barang, di lokasi ini juga akan menjadi padat aktivitas manusia, sehingga dikhawatirkan terjadi kerusakan kawasan, adanya ceceran material hingga pembuangan limbah atau sampah di teluk itu dan kawasan pesisirnya.

Menurutnya, berdasarkan pola garis batas dan arah aliran sungai, maka daerah aliran sungai (DAS) di kawasan IKN, merupakan DAS dengan pola dendritik yang bermuara di Teluk Balikpapan, sehingga bagian hulunya pun harus mendapat perhatian khusus.

Dia menambahkan, ada sejumlah hal penting yang perlu dipelihara di DAS di IKN, yakni deforestasi akibat bukaan lahan untuk pembangunan harus dilakukan seminimal mungkin.

Penetapan regulasi untuk mitigasi potensi bencana selama rentang reforestasi hingga memenuhi 60 persen zona hijau, terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

"Penegakan aturan reklamasi pada wilayah bekas tambang secara menyeluruh pada Kawasan Strategi Nasional (KSN) IKN, pemetaan kondisi zona DAS (bagian hulu, tengah, bagian hilir) serta kebijakan terkait pengelolaan pada zonasi tersebut secara parsial maupun secara komprehensif," tuturnya.

Sebab itu Rahmania mengusulkan perlunya pembentukan Badan Pengelola Teluk Balikpapan. Pasalnya Teluk Balikpapan memerlukan perhatian lebih untuk mendukung pembangunan hingga keberlanjutan IKN.

"Untuk itu, perlu dibentuk Badan Pengelola Teluk Balikpapan atau apa pun namanya, yang penting teluk ini mendapat perhatian lebih sebagai kawasan pendukung IKN," pungkasnya.