Bagikan:

TARAKAN - Tim Jatanras Kepolisian Kalimantan Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan hasil tambak.

"Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (26/7) sekitar pukul 13.00 Wita di Tambak Sungai Temangga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan dilansir ANTARA, Selasa, 2 Agustus.

Dia mengatakan pencurian terjadi pada hari Senin (25/7) di Perairan Sungai Pulau Rantau Mangkudulis Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kaltara.

Tim Jatanras Polda Kaltara berhasil menangkap kedua pelaku pencurian tersebut yang berinisial H dan A.

Dari hasil interogasi ditemukan modus operasinya adalah dengan memanfaatkan jalur perairan yang sepi, para pelaku lantas mengintai korban dan melakukan perampokan pada korban untuk mendapatkan uang.

Kemudian uang hasil perampokan oleh para pelaku akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu buah unit handphone, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik korban, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik pelaku dan dua barang bukti yang di hilangkan oleh pelaku.

"Ada pun barang bukti yang dihilangkan yaitu dia pucuk senjata replika jenis kayu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku dan 150 kilogram udang dibuang disalah satu anak sungai di Pulau Liago," kata Budi.

Pelaku mengaku sengaja menghilangkan barang bukti dikarenakan para petani tambak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.