Curi Udang Senilai Rp122 Juta di Tambak Jembrana, 5 Pekerja dan Penadah Ditangkap
DOK HUMAS POLRES JEMBRANA BALI

Bagikan:

JEMBRANA - Tim Polres Jembrana, Bali, menangkap komplotan pencuri yang merupakan pekerja di tambak udang di Banjar Delod, Pangkung, Desa Budeng.

Para pelaku pencurian udang yakni Mohamad Asari (28), Hariyanto  (34) Agus Salim (36), Febriyanto (43) Imam Taufik (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur dan satu pelaku penadah bernama Samsul Hadi ditangkap pada Jumat, 27 Mei.

"Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 kg," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pratana, Senin, 30 Mei.

Tambak udang merupakan milik Lin Shuquan. Lima orang pencuri adalah pekerja di tambak udang milik korban.

"Pelaku berjumlah lima orang dan satu  orang penadah. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap lima pelaku di rumahnya masing-masing di daerah Banyuwangi, Jawa Timur," ujar AKP Reza.

Para pelaku berbagi tugas saat beraksi. Diam-diam pelaku memasukkan udang ke keranjang plastik dan dipisahkan saat dinaikkan ke truk.

Udang ini dijual ke penadah di Jembrana dengan seharga Rp72 juta.

"Kejadian tersebut sudah berulangkali dilakukan oleh para pelaku. Adapun motif dari lima pelaku sengaja untuk dijual untuk mendapatkan uang. Sedangkan motif dari penadah mau membeli udang hasil kejahatan tersebut karena bisa dijual dengan harga murah sehingga memperoleh keuntungan," papar AKP Reza.

Korban mengalami total kerugian Rp122 juta. Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

"Sedangkan terhadap penadah, yaitu Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujarnya.