Pemalak Bos Tambak Rp1 Juta per Bulan di Probolinggo Ditangkap, Kerap Ancam Racuni Udang Bila Tak Diberi Uang
DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

PROBOLINGGO - Polisi menangkap Suparno (43) yang meencuri udang dan memalak pemilik tambak di Kecamatan Paiton, Probolinggo, Jawa Timur. 

Korban dalam kasus ini adalah Sa'id, yang mempunyai tambak udang di Desa Randutatah, Kecamatan Paiton.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku sudah 13 kali mencuri tambak udang milik korban.

Selain mencuri, pelaku juga meminta upeti setiap bulannya sekitar Rp1 juta kepada pemilik tambak. Jika tak dibayar, pelaku mengancam meracuni udang tersebut.

"Jadi kalau upah bulanannya senilai Rp 1 juta tidak segera diberikan, maka pelaku langsung melakukan tindakan pencurian dan meracuni," kata AKBP Teuku Arsya, Jumat 1 Oktober.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satri menyebut pelaku bukan pekerja tambak tersebut. 

Hanya saja, pelaku datang ke pemilik tambak dan meminta upah setiap bulannya, seperti layaknya pekerja tambak tersebut.

"Pelaku bilang ke pemiliknya kalau dia yang jaga tambaknya, lalu meminta upah setiap bulannya. Ini merupakan perbuatan tidak baik," jelasnya.

Resah dengan ulah pelaku, pemilik tambak melapor ke polisi. Laporan itu kemudian ditindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan. 

"Setelah dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan udang berceceran di tanah, dan menuju rumah pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan," ujarnya.