MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku pencurian asal Sumatera Selatan yang melancarkan aksi dengan modus memecahkan kaca mobil korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan
menyebutkan kedua pelaku tersebut berinisial EW (28), dan FI (35).
"Dari hasil pemeriksaan terungkap kedua pelaku ini yang melakukan aksi kejahatan pada tahun 2022 di dua lokasi berbeda. Pertama di Mataram, kedua di Lombok Tengah," kata Teddy dilansir ANTARA, Senin, 24 Juli.
Dua lokasi tersebut berada di depan kantor CV Fortuna, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan di Jalan AA. Gede Ngurah, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Dari dua lokasi, kedua pelaku mengambil uang Rp230 juta. Uang itu diambil di dalam mobil korban setelah berhasil memecahkan kaca pintu mobil," ujarnya.
Teddy mengungkapkan kedua pelaku melancarkan aksi dengan cara membuntuti korban yang baru selesai mengambil uang di bank. Ketika kendaraan korban berhenti di suatu tempat, kedua pelaku pun melancarkan aksinya.
"Dia melakukan aksi pecah kaca mobil ini menggunakan benda keras," ucap dia.
Cara pelaku memecahkan kaca mobil, yakni dengan melemparkan benda keras yang terbuat dari bahan busi kendaraan berbentuk kelereng.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku tidak hanya beraksi di NTB. Melainkan keduanya pernah melancarkan aksi dengan modus serupa di Bali.
"Jadi pelaku ini merupakan pencuri lintas provinsi. Yang di Bali, mereka sudah dua kali beraksi. Di sana dapat Rp130 juta," ujarnya.
Teddy menjelaskan peran kedua pelaku terungkap dari hasil penyelidikan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTB.
BACA JUGA:
Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di indekos di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Saat tim jatanras melakukan penangkapan pada akhir pekan lalu, jelas dia, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan.
"Khawatir dengan adanya perlawanan kedua pelaku, anggota kami mengambil langkah tegas dan terukur dengan memberikan tembakan timah panas ke arah kaki," tutur dia.
"Sekarang keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," imbuh Teddy.