Hakim PN Jakbar Ini Akui Terima Uang "Terima Kasih" Rp300 Juta terkait Kasus Wali Kota Kediri
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman menyebut semua hakim menerima suap, dalam perkara yang menjerat Wali Kota Kediri pada tahun 2021. Dede mengaku menerima uang total Rp300 juta dibagikan ke hakim anggota lainnya.

"Saya terima uangnya Rp300 juta, tapi uang itu juga telah dibagi-bagikan pada hakim anggota lainnya," kata Dede, saat menjadi saksi perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M. Hamdan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, menjadi saksi dalam kasus yang membelit Hamdan, yang merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Dalam kesaksiannya, Dede awalnya ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perkara yang berkaitan dengan terdakwa Hamdan, yakni pemberian uang dalam kaitannya dengan perkara korupsi Walikota Kediri dengan terdakwa dokter Samsul Ashar.

"Dalam perkara itu, saya menjadi Ketua Majelis Hakim, dan berlaku sebagai anggota majelis hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani," katanya.

Dalam perkara itu, Dede dicecar JPU terkait kronologi pengambilan keputusan. Sebab, dalam kesaksian hakim Kusdarwanto dan hakim adhoc Emma Ellyani menyebutkan bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis pada terdakwa dokter Samsul.

Perdebatan yang dimaksud adalah, jumlah vonis yang dijatuhkan. Dalam musyawarah majelis, hakim Kusdarwanto saat itu menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara dan hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.

"Saat itu memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Sebelum proses perdebatan itu terjadi, lanjut Dede, dirinya menerima uang yang disebutnya sebagai 'uang terimakasih' dari pengacara terdakwa bernama Yuda. "Berikan uang terimakasih sebelum putusan sebesar Rp300 juta," katanya.

Namun, kata Dede, uang ratusan juta bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan dibagi bersama hakim anggota lainnya, yang masing-masing mendapatkan Rp100 juta. Khusus untuk terdakwa Hamdan, Dede memberinya Rp10 juta. Namun ia mengaku lupa saat JPU mengingatkannya keterangan dalam BAP yang menyebut bahwa terdakwa diberi uang saksi sebesar Rp30 juta.

"Terdakwa Hamdan Rp10 juta, yang lain masing-masing hakim Rp100 (juta). Untuk Hamdan lupa saya, Rp10 juta atau Rp30 juta saya lupa," ujarnya.

Dede mengklaim uang-uang itu telah dikembalikan pada pengacara bernama Yuda. Proses pengembalian uang itu, diberikan pada Yuda di sebuah rumah makan yang terletak di sebelah PN Surabaya.

Sebelum mengembalikan uang itu, dia mengaku telah menarik uang yang telah dibagikan pada hakim dan terdakwa. Ia beralasan, mengembalikan uang tersebut karena putusan majelis hakim terhadap perkara Wali Kota Kediri tidak bisa bulat.

"Uang saya sudah serahkan ke Yuda. Kita serahkan ke warung sebelah PN. Uang semuanya dikembalikan pada Yuda," katanya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, dia didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.