Bagikan:

BANDUNG - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Ajay diyakini terbukti menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dikutip Antara, Kamis, 12 Agustus.

JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara.

Kemudian hal yang meringankan tuntutan Ajay karena yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.

Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Ada pun Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.