Berkas Mentor Indra Kenz Lengkap, Bareskrim Limpahkan ke Kejari Medan
Mentor alias guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich. (Instagram @fakarich)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich dan barang bukit ke Kejaksaan Negeri Medan. Pelimpahan ini menyusul berkas perkara kasus investasi bodong Binomo yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Pagi juga hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua," Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin, 1 Agustus.

Sedianya, bekas perkara Fakar Rich dan Indra Kenz dibuat terpisah. Sehingga, proses pelimpahannya pun berbeda.

Karta menyebut bekas Fakar Rich dinyatakan lengkap jaksa peneliti pada Jumat, 29 Juli. Selain itu, dilimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Medan karena banyak korban dari tersangka yang berada di sana.

"Ya karena banyak korban Fakar dan saksinya di Medan," ungkapnya.

Sementara untuk lima tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, sampai saat ini berkasnya masih diteliti. Sebab, beberapa waktu lalu jaksa peneliti sempat mengembalikannya.

"Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin dah kita kirim kembali ke JPU," kata Karta.

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, atau tahap dua usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"(Dilimpahkan ke, red) Kejari Tangsel," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Chandra Sukma Kumara.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.