Bagikan:

MEDAN - Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Guru Indra Kenz itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. 

Kasi Intel Kejari Medan Simon mengatakan, Fakar tiba didampingi sejumlah penyidik Bareskrim Polri. Dalam keadaan tangan diborgol, Fakar diboyong menuju ruangan penyerahan tahap II Kejari Medan. 

"Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tahap II Fakar Suhartami Pratama," kata Simon, Selasa, 2 Agustus.

Dalam kasus ini, kata Simon, Fakar dijerat melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Simon mengatakan, dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Agung mengerahkan sebanyak 18 jaksa. Selain itu, 3 Jaksa dari Kejari Medan akan diperbantukan. 

Setelah diserahkan penyidik Dittipideksus, Fakar akan dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses penahanan. 

"(Fakar) akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gusta," sebutnya. 

Simon mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus Fakar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, kasus tersebut akan segera disidangkan. 

"Secepatnya akan kami limpahkan, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan, seterusnya akan dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.