Bagikan:

TEGAL - IS (32), pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada tahun 2015.

Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, mengatakan korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24), warga Tegal, merupakan korban pencabulan IS pada 2015 itu.

"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, dikutip dari Antara, Selasa 26 Juli.

Kholidatunn'imah bekerja di perusahaan konveksi PT Wory di Kabupaten Semarang. Ia merupakan seorang ibu satu anak berusia lima tahun.

Adapun lokasi pembunuhan, lanjut Luthfi, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.

Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," tuturnya.

Ia menuturkan, bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.

Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu 24 Juli.

Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.