Kemenkumham Diminta Tolak Klaim Baim Wong Soal Citayam Fashion Week, Musni Umar: Dia Tidak Punya Legalitas Patenkan CFW
Suasana Citayam Fashion Week atau CFW di kawasan Dukuh Atas Jakarta. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sah saja menolak pendaftaran merek Citayam Fashion Week atau CFW oleh artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

"Menteri Kehakiman dan HAM RI sebaiknya menolak pendaftaran Citayam Fashion Week," kata Musni Umar melalui akun Twitternya, @musniumar, Senin 25 Juli.

Baim dan Paula lewat PT. Tiger Wong Entertainment mendaftarkan CFW sebagai Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. HAKI umumnya didaftarkan individu atau kelompok atas dasar mematenkan karya yang telah diciptakan.

Musni mengatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebaiknya tidak asal terima pengajuan HAKI terhadap CFW. Menurutnya, mereka yang telah mendaftarkan CFW menjadi merek tidak mempunyai asas legalitas yang kuat.

"Dia tidak punya legalitas untuk mendaftarkan CFW. Alasan yang dikemukakan juga tidak tepat," tuturnya.

Sebelumnya, CFW didaftarkan ke DKJI sebagai merek oleh PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan.

Selanjutnya fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Agung menjelaskan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” pungkasnya.