Pencabutan KJP Bagi Siswa Terlibat Tawuran Sudah Tertera dalam Pergub, Begini Prosesnya
Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat menjelaskan mekanisme pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat tawuran di wilayah tersebut.

"Pencabutan KJP itu sudah diatur dalam peraturan gubernur atau pergub," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi, mengutip Antara, Selasa, 26 Juli.

Junaedi menjelaskan, peraturan tersebut tertera dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Pendidikan.

Dalam pergub tersebut disebutkan setiap siswa yang terlibat tawuran akan mendapatkan hukuman pencabutan fasilitas KJP.

Proses pencabutan KJP itu berawal dari laporan pihak Kepolisian kepada sekolah bahwa ada beberapa murid yang terlibat tawuran.

Laporan tersebut diterima sekolah dan diserahkan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) selaku pihak yang mengelola KJP.

"Setelah itu barulah P4OP melakukan proses penghentian," kata Junaedi.

Dia mengaku belum ada siswa sekolah negeri di wilayah itu yang menerima hukuman pencabutan KJP.

Walau demikian, Junaedi beserta jajaran lain dari tingkat Kepolisian dan suku dinas terkait tetap meningkatkan sosialisasi bahaya tawuran ke setiap sekolah.

Dia juga berharap pencabutan KJP bisa menjadi efek jera bagi siswa agar tidak melakukan tawuran.

Sebelumnya, beberapa peristiwa tawuran sempat terjadi di kawasan Jakarta Barat. Salah satu yang paling baru adalah peristiwa tawuran di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, 19 Juli, sore.

Tawuran tersebut melibatkan tiga sekolah yang berlokasi di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Pusat (Jakbar). Akibat peristiwa tersebut, satu orang pelajar berinisial AIS (16) meregang nyawa karena mengalami luka senjata tajam.

Sebanyak 22 pelajar termasuk tiga eksekutor korban ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Taman Sari.