JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memberi pendampingan hukum ke Perum Bulog Kantor Wilayah NTT untuk melakukan kegiatan non-litigasi berupa penagihan utang pembayaran beras pada sejumlah pelaku usaha di daerah setempat.
"Kami telah menerima permohonan dari Bulog NTT untuk membantu melakukan penagihan pembayaran utang beras milik Bulog pada sejumlah pelaku usaha beras di NTT," kata Kajati Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu di Kupang, Minggu 24 Juli.
Permintaan dari Perum Bulog Perwakilan Provinsi NTT terkait dengan utang piutang pembelian beras yang masih belum direalisasikan para pelaku usaha beras di NTT.
Dia menjelaskan, Kejaksaan NTT segera memanggil para pelaku usaha itu untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan semua tunggakan dana pembelian beras yang belum diserahkan kepada Bulog NTT.
"Kita melakukan mediasi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha itu, sehingga mereka bisa membayar utang pembelian beras yang belum dibayarkan kepada Bulog," kata Kejati.
Ia menjelaskan, aparat Kejaksaan NTT juga melakukan penagihan secara langsung kepada para pelaku usaha apabila tidak ada niat baik pelaku usaha bersangkutan untuk melunasi tunggakannya.
"Kami akan undang para pihak yang terkait untuk selesaikan utang-utang itu sesuai mekanisme dilakukan Kejaksaan. Apabila ada yang memenuhi unsur tindak pidana maka tentu diproses secara hukum pidana," tegasnya.
Ia menjelaskan, selain mengundang para pelaku usaha beras, Kejaksaan NTT juga mengundang pihak Bulog untuk hadir dalam proses mediasi penyelesaian utang piutang beras yang belum direalisasikan pelaku usaha beras di NTT itu