Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau para politikus dan pejabat negara yang notabene anggota partai politik untuk tidak berkampanye di luar jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Bawaslu menegaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, kampanye politik baru bisa dilakukan pada pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli. 

Lolly mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan dalam beleid tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Belum ada peserta definitif Pemilu 2024 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," jelasnya.

Misalnya, lanjut Lolly, adanya laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye pada pembagian minyak goreng (migor) yang dilakukan Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli, lalu.

Dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia ke Sentara Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli. 

Hanya saja, Bawaslu tidak bisa memproses laporan lembaga-lembaga tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materiil. Selain itu, kewenangan Bawaslu dalam menindak tidak bisa dilakukan di luar tahapan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karenanya kata Lolly, Bawaslu hanya bisa melakukan langkah pencegahan. Salah satunya menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak terkait agar kasus-kasus seperti yang dilakukan Zulhas tidak berulang di kemudian hari.

"Itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," kata Lolly.