Bawaslu Tolak Laporan soal Zulhas Bagikan Minyak Goreng, PAN: Pelapor Kurang Paham UU Pemilu Atau Cari Sensasi?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto via kementerian)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi respons cepat Bawaslu soal laporan terhadap Ketua Umum mereka, Zulkifli Hasan atas dugaan pelanggaran kampanye saat membagikan minyak goreng sembari mempromosikan anaknya agar dipilih dalam pemilu mendatang.

PAN menilai laporan yang dilakukan oleh Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia tidak boleh dibiarkan hingga menjadi polemik.

"Bawaslu sangat bagus, cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Kamis, 21 Juli.

Menurut Saleh, kelompok masyarakat atau perorangan jangan terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sebab kata dia, pelaporan harus dipelajari dan dicermati dengan baik perkaranya.

"Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut,” jelasnya.

Ketua DPP PAN itu mengingatkan, para pelapor dugaan pelanggaran pemilu harus berhati-hati agar maksud laporannya tidak disalahartikan masyarakat.

"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan,” kata Saleh.

Saleh menilai ada kekurangpahaman pelapor terhadap UU Kepemiluan. Dia juga mempertanyakan unsur kesengajaan untuk mencari sensasi dari pelaporan tersebut.

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan terkait kegiatan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di pasar murah yang membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang. Bawaslu menyatakan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan.

"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli.

Puadi menjelaskan Bawaslu telah melakukan analisis terkait kegiatan yang dilakukan Menteri Perdagangan itu. "Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," jelasnya.

Namun, kata dia, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai kampanye pemilu. "Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," sambungnya.

Selain itu, lanjut Puadi, Bawaslu mempertimbangkan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Di mana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, presiden, menteri, hingga gubernur yang mengikuti kampanye pemilu harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan.

"Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," terangnya.

Atas dasar itu, Puadi mengatakan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti. "Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," katanya.