TKD Prabowo Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bengkulu
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Antara)

Bagikan:

BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tim kampanye daerah (TKD) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Klarifikasi terhadap TKD tersebut dilakukan karena Bawaslu Kota Bengkulu menemukan adanya anak di bawah umur yang mengikuti kegiatan kampanye capres tersebut pada beberapa waktu lalu.

"Klarifikasi yaitu TKD sebagai tim kampanye daerah sebagai pelaksanaan, kita meminta keterangan apakah demikian, sesuai dengan hasil pengawasan dari kita atau tidak," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu 24 Januari, disitat Antara.

Ia menyebutkan, dugaan sementara pelanggaran kampanye yang dilakukan, yaitu adanya anak-anak yang terlibat dalam kegiatan Prabowo di Balai Buntar Kota Bengkulu pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Dugaan sementara itu, tapi berdasarkan hasil klarifikasi akan diketahui apakah memang dari TKD atau tanpa unsur kesengajaan yang dilakukan oleh peserta," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan klarifikasi tersebut dilakukan terhadap beberapa pihak termasuk TKD capres Prabowo di Kota Bengkulu.

Setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk dapat memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

"Yang kita lihat peserta datang membawa anak. Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran lainnya saat ini masih dalam proses," tuturnya.

Diketahui, capres Prabowo Subianto melakukan kampanye di Balai Buntar Kota Bengkulu dengan didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas dan artis Raffi Ahmad.