Rudenim Kupang Diminta Serap Aspirasi Imigran, Ombudsman: Jika Negara Tujuan Tutup Pintu Masuk, Deportasi ke Negara Asal
Ilustrasi imigran di Indonesia dibawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). (dok Antara)

Bagikan:

NTT - Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Dator, meminta pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang agar menindaklanjuti keluhan para imigran yang saat ini tersebar di tempat-tempat penampungan di Kota Kupang.

Hal itu disampaikannya saat bertemu Kepala Rudenim Kupang Heksa Asik Soepardi bersama jajaran.

"Kami meminta Rudenim Kupang agar wajib menindaklanjuti keluhan pengguna layanan atau imigran sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," kata Daton ketika dihubungi, Kamis 21 Juli.

Daton menyebutkan saat ini terdapat 200-an orang imigran yang tersebar di beberapa tempat penampungan di Kota Kupang.

Para imigran, lanjut dia, mengeluh tentang kesulitan mendapat pelayanan untuk mencari suaka ke negara-negara ketiga yang menjadi tujuan mereka, seperti Australia dan Selandia baru.

Ia menjelaskan, perihal penanganan pengungsi dari luar negeri telah termaktub dalam Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016.

Adapun bunyinya berdasarkan laporan Antara: "Penanganan pengungsi berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui komisariat tinggi urusan pengungsi di Indonesia atau organisasi internasional berupa koordinasi penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan".

Sesuai dengan peraturan tersebut, tempat penampungan para pengungsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara fasilitasi semua kebutuhan para pengungsi menjadi tanggung jawab organisasi internasional.

Daton meminta pihak Rudenim Kupang tidak membiarkan keluhan para imigran agar masalah tidak meluas ke mana-mana.

Terkait dengan tanggung jawab penampungan imigran, pihaknya meminta Rudenim terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar tertangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah sosial lain karena mereka tinggal dalam waktu lama.

"Jika negara tujuan sudah menutup pintu masuk, kami sarankan agar mereka bisa dideportasi kembali ke negaranya atau solusi lain sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah RI dan PBB," tandasnya.