Bagikan:

KUPANG - Rumah Detensi Imigrasi Kupang Kanwil Kemenkumham NTT mendeportasi satu dari 13 warga negara asing (WNA) asal Irak yang terdampar di perairan Rote Ndao pada Desember lalu saat hendak masuk ke Australia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Heksa Asik Soepriadi mengatakan, bahwa pria yang dideportasi tersebut berinisial ASO berjenis kelamin pria.

‘Yang bersangkutan dideportasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian ketika diperiksa oleh Imigrasi Kupang,” katanya kepada wartawan di Kupang, Antara, Kamis, 8 Juni. 

ASO bersama 12 orang lainnya sebelumnya terdampar di perairan Rote Ndao pada Desember lalu, ketika hendak memasuki perairan Australia. Mereka ditangkap oleh polisi perbatasan Australia dan kapalnya dibakar.

Setelah dibakar, pihak Australia kemudian memberikan satu kapal baru dengan bahan bakar secukupnya dan mendorong kapal tersebut menuju ke perairan Indonesia lalu terdampar di perairan Rote Ndao.

Heksa mengatakan bahwa ASO diketahui melanggar undang-undang keimigrasian pasal 113 dan 116 Jo pasal 71 huruf b Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Setelah di deportasi selanjutnya namanya akan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang,” tambah dia.

Kepala Seksi Keamanan Rudenim Kupang Melsy Fanggi mengatakan bahwa sekarang sisa 12 orang WN Irak yang belum dideportasi karena masih menunggu informasi dari kedutaan besar Irak.

“Yang 12 itu masih menunggu proses dari Kedubes Irak serta paspor yang akan diterbitkan oleh kedutaan besar Irak,” tambah dia.

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone yang memantau langsung proses pendeportasian tersebut mengatakan bahwa pihak Kedubes Irak mengapresiasi upaya pendeportasian yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT.

“Kerja sama ini diharapkan bisa terus berlanjut demi kepentingan kedua negara,” tambah dia.