Ribut Gara-gara Urusan Pagar, Warga Gowa Sulsel Ditebas Tangannya
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Polsek Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap AS, pelaku yang menebas tangan N (45) dengan parang. Penganiayaan terjadi karena cekcok urusan pagar. 

"Barang bukti berupa parang yang digunakan, serta mengamankan pisau yang digunakan korban saat mengejar saksi di TKP,” ujar Kasi Humas Polsek Pallang Aipda Alamsyah dihubungi VOI, Senin, 9 November.

Dari informasi yang dihimpun polisi, kejadian berawal dari A yang sedang membuat pagar rumah. Korban N, menegur A hingga melempari rumah A. Di situ terjadi cekcok. N protes dengan pagar yang dibuat karena disebut menghalangi jalan ke rumahnya.

"Terjadi adu mulut. Korban kemudian mencabut pisau dapur lalu mengejar saksi A,” kata Alamsyah.

“Yang korban ditebas tangannya meneriaki yang bikin pagar,” sambungnya. 

Keluarga A tak terima dengan N. Pelaku AS, yang juga kakak A lalu datang menemui N membawa parang. 

"Pelaku dengan membawa parang kemudian menemui korban, selanjutnya mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau, sehingga pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dikuasai,” sambung Alamsyah.

AS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.