JAKARTA – SS (30) seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lepas pantai dan JP (23) seorang anak buah kapal (ABK) menjadi tersangka kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur. Keduanya diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Ekspress yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli, pukul 01.00 WIB.
"Kami merespon cepat hingga tersangka kita amankan," kata Kholis kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 30 Juli.
Kholis menceritakan, pertemuan korban dengan pelaku terjadi begitu instan. Korban yang saat itu mengaku punya masalah, memutuskan pergi ke arah dermaga Kali Adem, Muara Angke. Saat itu juga korban bertemu dengan JP dan SS.
"Jadi lokasinya di dalam kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem. (Korban) Tidak langsung diperkosa, namun diajak ngobrol terlebih dahulu, " sebutnya.
Korban, lanjut Putu, diajak masuk ke dalam kapal yang bersandar di dermaga tersebut. Usai masuk ke dalam kapal, korban langsung dieksekusi oleh para pelaku.
BACA JUGA:
"Korban digiring untuk ikut ke atas kapal kemudian dilakukan tindakan-tindakan pemerkosaan maupun pecabulan terhadap korban," jelasnya.
Setelah korban kembali ke rumah, pihak keluarga ada yang aneh pada korban.
"Orang tua berinisiatif mengintrogasi dan ada pengakuan dari korban. Orang tua lapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Jumat 15 Juli, hingga akhir pelaku berhasil ditangkap " ucapnya.
Atas perbuatannya, JP dan SS dijerat pasal 76D jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak.