Bagikan:

JAKARTA - Polsek Sunda Kelapa mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tercebur ke dalam laut di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Insiden penganiayaan itu terjadi di atas kapal KM Maju Jaya yang saat sedang berlayar dari Kalimantan menuju Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku dan korban merupakan anak buah kapal (ABK) di kapal tersebut.

Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko mengatakan, satu orang terduga pelaku diamankan berinisial DP. DP melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DI hingga meregang nyawa.

"Jadi tersangka bersama korban merupakan anak buah kapal KM Maju Jaya Bersama 8. Kapal tersebut berlayar dari Kalimantan menuju Pelabuhan Muara Angke," ujar AKP Seto kepada wartawan, Jumat 24 Desember.

Seto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan terduga DP bermula dari cek cok mulut antara DP dan DI. Keduanya pun terlibat adu pukul. DI terkena tendangan hingga jatuh ke perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu. Ketika tercebur, tubuh DI kemudian dievakuasi namun nyawanya tak tertolong.

"Perselisihan antara korban DI dengan tersangka DP, dipicu karena korban kesal," kata Seto.

Korban yang tercebur tak sadarkan diri karena banyak mengeluarkan air laut dari mulut dan hidung hingga lemas.

"Korban tidak sadarkan diri hingga nyawa korban tidak tertolong," ucapnya.

Selanjutnya jasad korban dibawa ke RSCM untuk keperluan visum lebih lanjut. Sementara DP, telah ditahan Polsek Sunda Kelapa.

Atas perbuatannya, tersangka DP terancam pasal 184 ayat 4 KUHP subsider tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam 351 ayat 3 KUHP, yakni tindak pidana perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.