MEDAN - Seorang driver ojek online (ojol) bernama Yogi (26) warga Jalan Malaka, Medan ditangkap polisi. Yogi ditangkap lantaran nekat menjambret tas milik seorang pegawai BUMN di Jalan Madong Lubis, Medan Perjuangan.
Penangkapan itu dilakukan saat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jepri Simamora sedang melakukan patroli rutin. Saat di berada di Simpang Madong Lubis, Iptu Jepri mendengar suara jeritan jambret.
Mendengar itu, petugas tersebut langsung mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 6660 OAF. Pelaku yang memakai jaket dan helm ojol itu terus tancap gas meski petugas sudah melakukan pengejaran.
Tak tahu lagi ke mana hendak pelariannya, pelaku kabur ke rumahnya. Di rumah, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seorang driver ojol yang menjambret.
"Iya benar, saat ini sedang diperiksa," ujar Kompol Arifin, Selasa, 7 September.
Dia mengatakan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara pelaku dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Selain pelaku, petugas menyita barang bukti milik korban bernama Pantun Hotmaida Hasibuan berupa tas, jam tangan, uang ratusan ribu rupiah dan id card BUMN milik korban.
BACA JUGA:
Sementara itu, pelaku Yogi kepada wartawan mengaku dirinya baru bebas penjara kasus yang sama. Saat kejadian, ia melihat korban sedang berjalan kaki sambil menenteng tas.
"Saya dekati kemudian saya rampas," sebut pelaku.
Dia mengaku nekat melakukan jambret karena desakan bayar utang. Ia mengaku kalau dirinya membeli aplikasi ojol dari teman.
"Saya beli dari teman," ungkapnya.