Bagikan:

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti berupa lima senjata api ilegal dan narkoba dari beberapa perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa 19 Juli, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sudah diputus oleh pengadilan setempat serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan benda-benda yang membahayakan orang lain," katanya.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 184,0143 gram, 45 butir pil ekstasi, dan daun ganja sebanyak 835,994 gram.

Kemudian barang bukti hasil kejahatan, antara lain, lima senjata api ilegal serta 11 butir amunisi dan 21 bilah senjata tajam.

"Serta turut dimusnahkan barang bukti harta benda sebanyak 55 pakaian pelaku dan korban kejahatan," kata Kajari dikutip Antara.

Sementara itu, Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat menghadiri pemusnahan barang bukti itu menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum di wilayah OKU yang telah berjalan dengan baik.

"Kegiatan ini merupakan implementasi penegakan hukum di Kabupaten OKU yang dinilai sudah berjalan dengan sangat baik," katanya.

Pemusnahan barang bukti itu juga sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten OKU bahwa tidak ada permainan dari penegak hukum dalam dalam menegakkan aturan di daerah itu.