Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri hanya menerima satu dari dua materi pelaporan dari keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabara. Pelaporan yang diterima mengemai pembunuhan berencana.

"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340, 338 dan 351 KUHP," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 18 Juli.

Pelaporan mengenai dugaan pembunuhan berencana itupun teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Menambahkan, kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menyebut untuk pelaporan mengenai dugaan peretasan saat ini belum diterima. Sebab, polisi menilai ada alat bukti yang dilampirkan masih kurang.

Menurutnya, salah satu alat bukti yang harus dipenuhi seperti bukti foto dan ponsel yang diretas. Sehingga, dalam waktu dekat kekurangan itu akan segera dilengkapi.

"Mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," kata Jhonson.

Sebelumnya, Johnson menyebut telah menyiapkan bukti dan saksi yang akan dilampirkan dalam pelaporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari beberapa bukti itu antara lain video dan gambar atau tangkap layar bekas luka-luka sayatan yang terdapat pada tubuh Brigadir J.

"Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan," kata Johnson.