Bagikan:

JAKARTA - Polri telah memaparkan hasil autopsi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada RE di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Namun, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meminta proses autopsi dilakukan kembali secara transparan. Sebab, ada dugaan dalam prosesnya di bawah kontrol pihak tertentu.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin, 18 Juli.

Karena adanya dugaan itu, Kamaruddin meminta agar proses autopsi diulang kembali. Sehingga, pihak keluarga mengetahui penyebab sebenarnya dari bekas luka yang ada di sekujur tubuh Brigadir J.

"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata Kamaruddin.

Pada kesempatan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Susianto sempat memaparkan penyebab jari Brigadir J putus dan goresan di kelopak mata karena luka tembak yang berasal dari senjata api Bharada E.

"Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," kata Kombes Budhi.

"(Jadi) perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," sambungnya

Sementara luka goresan yang ada di kelopak mata, Budhi mengatakan enggan berasumsi. Alasannya pihaknya masih menunggu hasil resmi autopsi.

Jika hasil resmi sudah keluar, dia berharap hal itu bisa menjadi bahan tambahan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kami tidak mau berasumsi. Bahwa tadi, kami mendasar pada hasil autopsi sementara yang dikeluarkan oleh dokter forensik," kata dia.