Gasak 130  Ponsel di Gorontalo, Tiga Tersangka Ditangkap di Makassar
Para tersangka pencurian ponsel di Gorontalo. (foto: dok. antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Saat turun dari kapal laut KM Napulu yang sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tiga terduga pelaku pencurian ponsel diamankan, Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka diduga beberapa hari lalu membobol toko di Provinsi Gorontalo.  

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dari wilayah Polres, Polda Gorontalo ketika tiba di pelabuhan," ujar Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu, 16 Juli.

Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (42), AS (34), dan Y (45). Ketiganya merupakan komplotan kejahatan spesialis pembobolan toko ponsel dan berasal dari Provisi Gorontalo. Ketiganya juga buronan dari Polres Pohuwato, Gorontalo.

Saat penangkapan satu orang, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti ratusan ponsel masih tersegel disimpan dalam tiga kardus di atas kapal yang ditumpanginya dari Gorontalo. Rencananya, ratusan ponsel itu akan dijual di toko-toko wilayah Kota Makassar.

Aksi para pelaku ini dilakukan saat Idul Adha 1443 Hijriah dengan membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi. Hal itu terungkap saat pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.

Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pohuwato, diketahui terduga menuju Makassar, sehingga tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengintai dan menangkap ketiganya di pelabuhan setempat.

"Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku, yang menyampaikan dan membenarkan bahwa mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama," kata Hamka seperti dikutip Antara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan sementara dan selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwato agar diproses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.