MEDAN - Kawanan pencuri yang menggasak 3 tiang WiFi milik PT Telkom yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kota Binjai, Sumut, dibekuk polisi.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial PA (25), P (27) dan MPS (40). Ketiga pelaku, diamankan dari lokasi yang berbeda.
Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat Unit Opsnal Polsek Binjai Timur melakukan patroli dini hari. Saat itu, petugas melihat 3 orang sedang membawa 2 buah tiang menggunakan becak barang.
"Selanjutnya personel mengikuti becak tersebut. Setibanya di Perkebunan Tebu Kelurahan Tunggurono, petugas langsung memberhentikan laju becak, namun 2 orang melarikan diri," ucap Iptu Junaidi, Jumat, 15 Juli.
Dari situ, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MR. Saat diinterogasi, MR mengaku telah mencuri tiang mulai dari depan Hotel Toto yang berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
"Pelaku juga mengaku bahwa sekitar pukul 02.00 wib baru saja diambil 3 buah Tiang Telkom di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur yang dilakukan oleh ketiga temannya," jelasnya.
Mendapatkan pengakuan MR, petugas lalu melakukan pengembangan dan mencari ketiga pelaku yang mencuri mencari pelaku pencurian Tiang Telkom yang ada di Wilayah Kelurahan Tunggurono.
Personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda.
"Pelaku P diamankan di Simpang Megawati Kecamatan Binjai Timur. PA diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono dan MPS diamankan
di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur," ucapnya.
Setelah mengamankan ketiga pelaku, polisi lalu menghubungi pemilik tiang WiFi tersebut untuk memberitahu penangkapan 3 orang diduga pelaku pencurian tiang Telkom yang ada di Jalan Soekarno-Hatta.
"Mendengar itu pelapor meluncur langsung ke Jalan Soekarno-Hatta untuk memeriksa tiang tersebut. ternyata benar sebanyak 3 buah tiang sudah hilang," katanya.
BACA JUGA:
- https://voi.id/berita/190505/kpk-kembali-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-era-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan
- https://voi.id/berita/190496/kemenkes-pantau-kesehatan-jemaah-haji-usai-21-hari-pulang-ke-tanah-air
- https://voi.id/berita/190471/kasus-mafia-tanah-polisi-ringkus-lagi-3-oknum-bpn
[/see_also
Atas kejadian tersebut, PT Telkom menderita kerugian sebesar Rp 3juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur. Terhadap pelaku MR selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku diancam melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 (e) , 4(e)dan 5(e)," kata dia.