MAKASSAR - Polda Sulsel meringkus satu orang tahanan dari tiga orang yang dinyatakan kabur di sel Polres Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Residivis ini berhasil menjebol sel dan kabur ke rumah kakaknya di Kabupaten Pangkep.
"Tersangka berinisial NM alias Rendi ditangkap tim di rumah kakak kandungnya di Maleleng Desa Sibatua, Kecamatan Soreang Kabupaten Pangkep," ujar Kanit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi Dharma Negara kepada Antara, Minggu 22 Januari.
Usai penangkapan residivis tersangka kasus tindak pidana pencurian ini, selanjutnya dibawa ke Polda Sulsel untuk diinterogasi selanjutnya akan diserahkan ke Polres Bantaeng guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi atas keterangan tersangka, pada 14 Januari 2023, bersangkutan bersama dua tersangka atas kasus narkoba yang satu selnya berinisial ANS dan ARN kabur setelah menjebol pintu pengamanan sel belakang yang sudah keropos.
Dua tersangka ini berhasil merusak pintu besi pengaman yang sudah keropos menggunakan tangan kosong. Kemudian membangunkannya agar ikut bersama-sama melarikan diri dari sel tahanan tersebut.
Saat masa pelarian itu, kata Dharma menjelaskan, bersama rekan selnya menuju warung kakak kandungnya di sekitar Rumah Sakit Makkatutu dekat Pantai Seruni Kabupaten Bantaeng lalu diberi uang perongkosan Rp500 ribu untuk ke Kota Makassar bertemu anaknya, di Jalan Capoa, Kecamatan Ujung Tanah.
BACA JUGA:
Usai bertemu anaknya, tersangka lalu melanjutkan pelarian ke Jalan Mandai dan di situ diberitahu keluarganya bahwa dicari anggota kepolisian. Hingga akhirnya memutuskan ke rumah kakaknya di Maleleng Desa Sibatua Kecamatan Soreang Kabupaten Pangkep.
Di situlah tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti satu unit ponsel. Saat ini pihak kepolisian masih terus mengejar dua tersangka lainnya yang kabur bersama tersangka setelah mereka berpisah di Kabupaten Bantaeng.