IPW Sebut Olah TKP Diam-diam Tidak Sesuai KUHAP dan Melanggar Presisi Kapolri: Terkesan Ada yang Ditutupi
Petugas kepolisian berjaga di depan rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak Kepolisian setelah kejadian aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa diketahui Ketua RT 05/01 Komplek Polri Duren Tiga, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Seno Sukarto.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, proses olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sejak awal kejadian hingga beberapa hari berikutnya tanpa dilaporkan ke pihak ketua lingkungan atau ketua RT setempat. Hal itu justru akan menimbulkan kecurigaan lainnya.

"Olah TKP diam-diam adalah tindakan yang tidak sesuai KUHAP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 15 Juli, siang.

Karena, sambungnya, berdasarkan KUHAP, polisi harus minta pendampingan ketua lingkungan atau ketua RT saat olah TKP.

"Olah TKP diam-diam juga melanggar Presisi Kapolri. Bisa mengesankan ada yang ditutup - tutupi," tegasnya.

Sementara itu, IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Diharapkan, pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel.