JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada 2012 silam yang tengah diselidiki oleh lembaga anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office.
Kasus dugaan suap tersebut melibatkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya dukungan penuh atas penegakan hukum dugaan suap yang saat ini tengah diusut.
"Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 6 November.
Irfan berujar, dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah kepadanya untuk terus memperkuat implementasi tata kelelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan.
"Kami harapkan melalui komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang kami lakukan dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut, Garuda Indonesia dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung investigasi kasus korupsi yang melibatkan Garuda Indonesia dan produsen pesawat internasional Bombardier usai lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan akan memulai investigasi terhadap kasus yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar.
"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," ujar Erick Thohir dalam keterangan yang diterima, Jumat 6 November.
BACA JUGA:
Erick Thohir mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum KPK, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan, dalam penanganan kasus Garuda ini.
"Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), serta Bombardier Canada, melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.
Suap itu salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang atas pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.