Kasus ACT Jadi Momentum Benahi Aturan Filantropi, Baznas Usul Dimulai dari Regulasi Lembaga Kemanusiaan Umum dan Keagamaan
Ilustrasi kegiatan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (dok ACT)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan donasi kemanusiaan pada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai momentum untuk memperbaiki regulasi," katanya dalam seminar bertema "Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?" di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 14 Juli.

Kasus yang menimpa ACT, menurut dia, juga dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program-program filantropi.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai momentum baik bagi kita untuk memperkuat gotong royong dan saling menguatkan," tuturnya.

Ia menekankan, lembaga filantropi dan lembaga amil zakat sangat dibutuhkan untuk mendukung penanganan masalah sosial masyarakat.

Mengenai pengaturan filantropi, Pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen menuturkan, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama untuk membahas definisi dana kemanusiaan dan dana keagamaan.

Menurutnya, hal itu penting mengingat selama ini yurisdiksi lembaga kemanusiaan umum ada di bawah Kemensos dan yurisdiksi lembaga amal keagamaan ada di bawah Kemenag.

"Kalau kita zakat itu jelas, tapi apakah infak, sedekah, bisa diambil juga oleh Kemensos. Karena, kalau dalam bahasa agama, Kemensos hanya bisa mengambil hibah saja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin mendorong seluruh lembaga filantropi Islam meningkatkan kompetensi amil (pengelola zakat) untuk meningkatkan kredibilitas lembaga.

"Kompetensi amil, kapasitas amil ini sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat kita lebih baik," pungkasnya.