Remaja Laki-laki Diringkus di Jalanan, Polisi Temukan Ratusan Obat Ilegal Berbahaya di Dalam Tas
Obat terlarang yang dibawa pelaku WS saat dilakukan penangkapan/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

BANTEN - WS (20) laki-laki warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di pinggir Jalan Siliwangi Kelurahan Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.

Petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning dari tangan WS.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5 Juli) telah mengamankan WS," ujar Malik melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, 14 Juli.

Malik mengatakan petugas berhasil mengamankan bang bukti dari tangan WS.

"Dari tangan pelaku WS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 butir obat jenis Merk Hexymer, 104 butir obat Merk Tramadol HCI, uang tunai Rp130 ribu dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih," terang Malik.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

Malik menerangkan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku WS, barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS laki-laki yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," imbuh Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.