Bagikan:

DENPASAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyita 3.799 kotak obat tradisional penambah stamina yang ilegal dan berbahan kimia berbahaya di Denpasar, Bali.

Plh Kepala BBPOM di Denpasar Wayan Eka Ratnata mengatakan ribuan kotak obat kuat tersebut terbagi ke dalam 44 jenama, dengan seluruhnya tidak memiliki izin edar dan dapat memberi efek samping berbahaya bagi konsumennya.

“Dari operasi kemarin (7/5) di daerah Denpasar Barat itu, kami temukan hasilnya 44 item obat tradisional bahan alam yang kami temukan nomor edarnya ada tapi fiktif, juga diketahui produk itu mengandung bahan kimia obat,” kata dia, Rabu, 8 Mei.

Beberapa obat kuat ilegal yang dijual memiliki jenama seperti King Jantan, Urat Madu, dan Cobra X, selain itu ada pula obat pegal seperti Wantong dan Guci Emas, yang mana seluruh obat yang disita itu beragam bentuknya dari cair, kapsul, hingga serbuk.

Ratnata mengatakan bersama kepolisian mereka sudah mengintai SU (39) sejak beberapa bulan lalu melalui akun dagang elektroniknya karena selama ini obat tersebut dijual secara daring.

Dari rumah di kawasan Denpasar Barat, laki-laki tersebut menjual obat-obatan sudah selama 2 tahun, selain berdagang secara daring, ia juga memiliki gerobak jamu untuk berjualan.

“Peredarannya karena dia mengaku mengedarkan daring jadi hampir ke semua daerah tidak hanya di Bali, berdasarkan pengakuan sampai saat ini dia beli daring juga, kami belum tau tempat produksinya dimana karena masih didalami,” ujarnya.

Meski obat tradisional yang dijual beragam, BBPOM menemukan barang bukti yang jumlahnya paling mendominasi adalah obat kuat penambah stamina laki-laki.

“Dari barang bukti itu kami uji di laboratorium dan berdasarkan temuan-temuan kebanyakan bahan kimia yang berkhasiat sebagai penambah vitalitas, itu fungsinya sebagai disfungsi ereksi,” jelasnya.

 Sampai saat ini belum ditemukan korban atas perbuatan SU, namun Ratnata menilai konsumen baru akan merasakan efek samping dari obat tersebut 5-10 tahun mendatang.

“Ini mengandung bahan kimia obat, dalam peraturan obat tradisional kan tidak boleh mengandung itu, biasanya ditambahkan dosisnya tidak terkontrol, sehingga bagi yang mengonsumsi akan merusak organ tubuh terutama jantung, ginjal, dan hati,” ujarnya.

Adapun nilai ekonomi yang ditafsirkan dari perdagangan obat tradisional ini sekitar Rp241.499.000, atas hal tersebut produk yang dijual SU seorang diri itu diamankan, kasusnya didalami untuk pengembangan, kemudian dilakukan penyidikan.

Rencananya hari ini BBPOM akan menyerahkan pedagang asli Denpasar itu ke Polda Bali, ia akan dijatuhi Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dan pasal 60 angka 10 Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman 12-15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar.

“Imbauan kami untuk masyarakat jangan sembarangan mengonsumsi produk obat dan makanan, dari kami ada jargon cek klik, untuk memilih produk harus melihat kemasan produk, labelnya, izin edarnya, dan kedaluwarsanya,” kata Ratnata.