Bagikan:

PALU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Palu mencurigai kopi mengandung bahan kimia obat (BKO) telah beredar luas di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). 

"Kemungkinan sudah beredar dan diperjualbelikan di Sulteng karena berdasarkan keterangan tersangka kopi tersebut sudah beredar sejak dua tahun lalu. Kalau sudah selama itu beredar kemungkinan sudah masuk di Sulteng," kata Kepala Balai POM Agus Riyanto di Palu, Antara, Selasa, 8 Maret.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah menunggu instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk mengadakan operasi pasar mencari keberadaan produk tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Untuk sementara masyarakat diimbau waspada dan selalu teliti saat membeli produk pangan dan obat apapun, terutama produk kopi. Jika tidak mengantongi izin edar dari BPOM atau izin pangan industri rumah tangga (PIRT) atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari pemerintah daerah maka sebaiknya tidak membeli apalagi sampai mengkonsumsi.

"Untuk tahun 2022 sampai dengan saat ini kami belum melakukan pengujian terhadap produk pangan kopi. Tapi tahun 2021 kami sudah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk kopi baik dalam bentuk bubuk atau cairan. Hasilnya tidak ditemukan ada yang mengandung bahan berbahaya apalagi BKO,"ujarnya.

BPOM sebelumnya menyita berbagai produk jamu, kopi kuat khusus lelaki dan pangan olahan ilegal mengandung zat kimia obat. Khusus untuk kopi kuat diketahui mengandung paracetamol dan sildenafil. Produk berbahaya ini disita melalui patroli siber di sejumlah platform electronic commerce (e-commerce).

"Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, Jumat siang lalu. 

Barang bukti yang disita berupa bahan baku Paracetamol dan Sildenafil lebih dari 30 kilogram, bahan ruahan lebih dari 5 kilogram berbentuk kapsul maupun kemasan lain, alat produksi sederhana yang belum memenuhi cara pembuatan yang baik.

Sedangkan produk jadi yang disita terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item. "Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen," katanya.

Menurut Penny seluruh produk ilegal senilai total Rp1,5 miliar lebih itu disita dari rumah produksi di kawasan Bandung dan Bogor, Jawa Barat dalam sebulan terakhir. "Sudah ada dua tersangka," katanya.

Efek jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian," kata Penny.​​​