Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya produksi dan penjualan obat kuat untuk pria dalam kemasan kopi secara ilegal.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan, kopi yang diklaim sebagai obat kuat ini diproduksi di Bandung dan Bogor. Lalu, penjualannya dilakukan secara online melalui platform Tokopedia.

"Kali ini ditemukan sarana ilegal, yang tidak hanya memproduksi obat tradisional yang mengandung kimia obat, tapi juga pangan khususnya produk kopi yang mengandung bahan kimia obat, yaitu sildenafil dan parasetamol," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 Maret.

Dalam hal ini, sildenafil jenis obat yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria. Sementara parasetamol adalah obat menurunkan demam.

Dalam hasil penindakannya, BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi parasetamol dan sidenafil sebanyak lebih dari 30 kilogram. Kemudian, ada baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram, serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.

Penny menegaskan bahwa obat kuat kemasan kopi ini ilegal karena seharusnya obat tradisional, jamu, atau obat herbal tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Sebab, ada efek berbahaya yang akan dirasakan oleh tubuh seseorang.

"Kalau mengandung bahan kimia obat, akan terasa seperti ces pleng. Efeknya langsung terasa. Itu adalah obat, di mana obat memenuhi kaidah-kaidah standar yang baik, diproduksi oleh sarana produksi yang memenuhi cara fungsi obat yang baik, mengandung dosis terkendali dan dalam pengawasan dokter," jelas Penny.

Sementara, lanjut Penny, obat kuat ini diproduksi pada tempat yang ilegal, tidak memenuhi cara produksi obat tradisional dan pangan yang baik, tidak higienis dalam produksinya, kemudian mengandung bahan kimia obat yang tidak boleh digunakan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

"Di kemasannya ada ada klaim-klaim yang bisa mengelabui siapapun yang ingin membelinya. Ini semua diproduksi di wilayah Bandung dan Bogor. Obat ini didapatkan di Tokopedia," tutur Penny.

Bahayanya, penggunaan kimia obat ilegal ini dapat menyebabkan gangguan jantung, gangguan hati, dan membahayakan alat reproduksi siapapun yang mengonsumsi, dan gangguan lainnya yang bisa menyebabkan kematian.

Dari hasil penindakan ini, Penny menyebut aparat kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang memproduksi kopi obat kuat tersebut.

"Dari operasi penindakan ini kami sudah mendapatkan dua orang tersangka. Kemudian ditemukan apa saja yang dilanggar, fasilitas produksinya ilegal, serta di labelnya disebutkan sudah mendapat izin edar dari Badan POM tapi itu palsu," imbuh Penny.