Harus Tahu! Ini Obat Kuat Ilegal yang Dilarang BPOM
Kepala BPOM Penny K. Lukito/tangkapan layar Youtube Badan POM RI

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah jenis obat kuat ilegal yang dijual secara bebas. Temuan ini diikuti dengan operasi penindakan penyitaan barang bukti dan penetapan tersanga yang memproduksi obat tersebut.

Obat kuat pria ilegal ini dikemas dalam bentuk kopi. Produksinya dilakukan di Kota Bogor dan Kabupaten Bandung, lalu dijual secara online lewat platform jual-beli yang salah satunya Tokopedia.

Dalam konferensi pers penindakan obat kuat ilegal ini, Kepala BPOM Penny K. Lukito memamerkan sejumlah merek yang dijadikan barang bukti pangan olahan dan obat tradisional.

Sejumlah merek yang ditemukan tersbeut antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Pennny menyebut klaim yang tertera dalam kemasan obat ini tidak sesuai fakta.

"Ini klaim yang sangat membahayakan. Di dalamnya dijanjikan, diiming-imingi dengan ekstrak kopi dan ginseng India, menambah kekuatan dan sebagainya," kata Penny dilihat dalam laman Youtube Badan POM RI, Jumat, 4 Maret.

Penny menegaskan obat kuat ini diproduksi pada tempat yang ilegal, tidak memenuhi cara produksi obat tradisional dan pangan yang baik, tidak higienis dalam produksinya, kemudian mengandung bahan kimia obat yang tidak boleh digunakan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Penny mengungkapkan obat kuat kemasan kopi ini mengandung bahan kimia obat, yaitu sildenafil dan parasetamol. Dalam hal ini, sildenafil jenis obat yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria. Sementara parasetamol adalah obat menurunkan demam.

“Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," jelas dia.

Bahayanya, penggunaan kimia obat ilegal ini dapat menyebabkan gangguan jantung, gangguan hati, dan membahayakan alat reproduksi siapapun yang mengonsumsi, dan gangguan lainnya yang bisa menyebabkan kematian.

Dari hasil penindakan ini, Penny menyebut aparat kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang memproduksi kopi obat kuat tersebut.

"Dari operasi penindakan ini kami sudah mendapatkan dua orang tersangka. Kemudian ditemukan apa saja yang dilanggar, fasilitas produksinya ilegal, serta di labelnya disebutkan sudah mendapat izin edar dari Badan POM tapi itu palsu," imbuh Penny.