Bagikan:

SUMSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelidiki kasus kematian seorang narapidana di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim setelah kematian narapidana berinisial AP pada Sabtu 9 Juli.

Tim mengawali pekerjaan penyelidikan dengan memeriksa petugas lapas apakah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan atau tidak.

Dengan penyelidikan tersebut, Bambang berharap tim bisa mengungkap fakta penyebab meninggalnya seorang napi apakah ada unsur kelalaian petugas dan kesalahan SOP atau faktor lain seperti penyakit bawaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Tanjung Raja Batara Hutasoit menjelaskan, AP masuk dan menjalani pembinaan sejak 14 Maret 2021. AP dipidana enam tahun penjara subsider satu tahun kurungan dalam kasus narkotika.

Selama di lapas, AP sering melakukan kontrol ke klinik Lapas Tanjung Raja dengan keluhan sakit perut dan mual-mual. Sebelum meninggal dunia, AP mengeluhkan kondisi sakit yang sama seperti yang ditangani petugas klinik selama ini.

Menurut Batara, Jumat 8 Juli, sekitar pukul 21.00 WIB, AP diperiksa oleh petugas kesehatan lapas. Selanjutnya, AP dirujuk ke RSUD Kayu Agung pada Sabtu 9 Juli, pukul 06.05 WIB, dan AP dinyatakan meninggal dunia oleh petugas rumah sakit tersebut.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian warga binaan Lapas Tanjung Raja inisial AP," tandasnya.