Polda Kalbar Ungkap 23 Kasus Penambangan Emas Ilegal dan Tangkap 75 Tersangka
Jumpa pers Polda Kalbar ungkap jaringan PETI dengan 75 tersangka/Foto: Antara

Bagikan:

PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) sejak Januari hingga Juni 2022 dengan barang bukti sebanyak 68,9 kilogram dan menangkap 75 tersangka dari 23 kasus.

"Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro saat ekspos pengungkapan kasus tersebut di Pontianak, Rabu 13 Juli.

Dia menjelaskan, sebanyak 75 tersangka yang saat ini sedang ditahan itu, terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.

Sebanyak 23 kasus itu, merupakan kasus dari Januari 2022 diungkap satu kasus, Februari empat kasus, Maret lima kasus, April tiga kasus, Mei lima kasus dan Juni lima kasus. Adapun tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.

Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar. Kemudian 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

"Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan excavator, kemudian setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta," ungkapnya.

Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kemudian untuk tersangka penampung diancam pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, katanya.

"Untuk para pemodal atau aktor intelektualnya diancam pasal 158 dan 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pasal 17 (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin agar bisa secepatnya diproses hukum.